SINGKAWANG - Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur Polres Singkawang, berhasil ringkus pelaku pencurian yang terjadi di halaman depan rumah yang beralamat di Jalan Gambir No 10 RT. 002 RW. 001 Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang TImur, Kota Singkawang, Selasa (26/3/2924).
Kapolres Singkawang Akbp Fathcur Rochman, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Singkawang Timur Akp Samsudin menuturkan, " Benar, Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku laki-laki berusia 19 tahun dengan Inisial "A" yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian.
Dari tangan pelaku pencurian ini, lanjut AKP Samsudin, petugasnya berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor (satria f) suzuki FU 150 SCD warna hitam putih dengan Noka MH8BG41CABJ587531, nosin G4201D648018, nopol KB 5318 TG, 1 (satu ) buah kunci kontak bertulisan "NAKASONE" dengan gantungan boneka putih hitam, STNK atas nama WASKITO, "Uangkapnya.
"Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira Jam 11.00 Wib, Sdr. AJI mendatangi rumah milik Sdr. DUNGGENG dengan berkata"Tok, datok dipanggil oleh mantan RT", mendengar perkataan Aji Bin Akong, DUNGGENG pun pergi ke rumah mantan RT dengan berjalan kaki yang jaraknya sekitar 300 meter, sesampainya disana ternyata mantan RT tersebut tidak ada sama sekali memanggil DUNGGENG, kemudian DUNGGENG pun pulang ke rumah, sesampainya dirumah ternyata motor milik anaknya yang bernama KIBI yg terparkir di halaman depan rumah sudah tidak ada, DUNGGENG mencari kunci motor yg di simpan dibawah kasur juga sudah tidak ada, tidak lama kemudian DUNGGENG menghampiri Sdr. DONI yang sedang bersantai didapan rumah lalu berkata kepada DONI" Adakah melihat AJI membawa motor", dan DONI menjawab ada dan melihat AJI melintas didepan rumah menggunakan motor tersebut dan DONI menyarankan untuk melapor ke pihak yang berwajib, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar RP 5.000.000 ( Lima Juta rupiah).
"Dengan adanya laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa AJI berada dirumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Gambir RT. 002 RW. 001 Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang kemudian dilakukan penangkapan terhadap AJI dan Sdr Aji pun mengakui perbuatannya tersebut.
Akp Samsudin juga menambahkan bahwa untuk pasal yang di persangkakan terhadap pelaku Inisial "A" dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan anancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun, Pungkasnya.